Jumat, 09 Oktober 2009
Tentang Hukum Nikah Bagi Perempuan
tak jarang kaum perempuan menjadi tumpuan sekaligus sorotan bagi hukum satu ini.Pernikahan memang wajib bagi muslim,tentunya dalam pelaksanaannya,menjadi berbeda antara wajib syariat dan wajib sunah,apalagi,dalam hukum pernikahan ada ayarat2 tertentu hingga sebuah pernikahan menjadi wajib,sunat,mubah,makruh bahkan haram.Perempuan menanggung kewajiban tak terkira besarnya sebagai seorang istri,tentu bila menikah dengan unsur terpaksa akan cenderung menjadi mesin kesulitan bagi dunia dan akheratnya.DALAM hadis ada riwayat bahwa ada seorang wanita mengeluhkan beratnya tanggungjawab sebagai seorang istri lalu bagaimana bila seorang perempuan tidak menikah Rasul SAW diam sampai perempuan ini berlalu dan akhirnya Rasul menjawab yang mana baik bagimu,dari sini dapat disimpulkan bahwa Rasul tetap mengharap wanita menikah tapi memahami beratnya posisi mereka.Bukankah dalam ranah teologi maupun budaya kaum perempuan adalah pihak yang pasif dalam arti bila perempuan tidak ada yang melamar maka tak tak berhak melamar laki-laki,dan karena beratnya tanggyngjawab sebagai istri maka perempuan berhak memilih diantara para pria pelamar mana yang dengannya dia bisa patuh dan setia.Ditambah lagi bukankah kalkulasi Alloh SWT beda dengan l\kalkulasi manusia.
Langganan:
Komentar (Atom)